Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) 
Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022

Kartu Keluarga Baru

1. Fotokopi akta nikah/akta cerai

2. Fotokopi Akta Kelahiran

3. Fotokopi ijazah

4. Formulir Biodata WNI (F-1.01)

5. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

6 . Surat PernyataanTidak Memiliki Dokumen Kependudukan - (F-1.04)


Tambah Anggota Keluarga

1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

2. Dokumen pendukung (Akta nikah/Ijazah/Akta lahir/Akta cerai)

3. Kartu keluarga Asli

4. Formulir Biodata WNI (F-1.01)

5. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan - (F-1.04)


Perubahan Kartu Keluarga

1. Kartu keluarga Asli

2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

3. Dokumen pendukung ( surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati/Surat pindah)

4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06) (Apabila ada perubahan)



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »