Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022
Kartu Keluarga Baru
1. Fotokopi akta nikah/akta cerai
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi ijazah
4. Formulir Biodata WNI (F-1.01)
5. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
6 . Surat PernyataanTidak
Memiliki Dokumen Kependudukan - (F-1.04)
Tambah Anggota Keluarga
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
2. Dokumen pendukung (Akta nikah/Ijazah/Akta
lahir/Akta cerai)
3. Kartu keluarga Asli
4. Formulir Biodata WNI (F-1.01)
5. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
Kependudukan - (F-1.04)
Perubahan Kartu Keluarga
1. Kartu keluarga Asli
2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
3. Dokumen pendukung ( surat nikah/ijazah/Akta
lahir/Akta cerai/Akta mati/Surat pindah)
4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
- (F-1.06) (Apabila ada perubahan)