Persyaratan Membuat Akta Kematian Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022

Persyaratan Membuat Akta Kematian
Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022

1. Kartu Keluarga Asli

2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter (jika ada)

3. KTP Elektronik yang meninggal

4. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor

5. Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi / harus Asli bila online Desa

6. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F.2-01)

7. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »