Persyaratan Membuat Akta Kematian
Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022
1. Kartu Keluarga Asli
2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter (jika ada)
3. KTP Elektronik yang meninggal
4. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor
5. Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi / harus
Asli bila online Desa
6. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F.2-01)
7. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)