Persyaratan Membuat E-KTP Baru, Hilang, Kartu Identitas Anak (KIA) Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022

Persyaratan Membuat E-KTP Baru, Hilang, Kartu Identitas Anak (KIA)
Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022

Permohonan KTP Elektronik baru

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

3. Pengajuan di tempat layanan

 

Permohonan KTP Hilang/Rusak/Ganti Elemen Data

1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

2. Kartu Keluarga terbaru

3. Apabila hilang, melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Polsek)

4. Apabila rusak, melampirkan KTP Elektronik yang rusak

5 . Ajukan di tempat pelayanan

 

Persyaratan Kartu Identitas Anak

1. Fotokopi Akta Kelahiran

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi KTP Elektronik orangtua

4. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan  (F-1.02)

5. Pas photo berwarna anak ukuran 2x3 (untuk usia 5 thn keatas)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »