Persyaratan Membuat E-KTP Baru, Hilang, Kartu Identitas Anak (KIA)
Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022
Permohonan KTP Elektronik baru
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
3. Pengajuan di tempat layanan
Permohonan KTP Hilang/Rusak/Ganti Elemen Data
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
2. Kartu Keluarga terbaru
3. Apabila hilang, melampirkan Surat Kehilangan dari
Kepolisian (Polsek)
4. Apabila rusak, melampirkan KTP Elektronik yang
rusak
5 . Ajukan di tempat pelayanan
Persyaratan Kartu Identitas Anak
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP Elektronik orangtua
4. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
5. Pas photo berwarna anak ukuran 2x3 (untuk usia 5
thn keatas)