Persyaratan Memcari Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022

Persyaratan Memcari Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022

Pengajuan Kartu Keluarga yang hilang

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek)

2. Fotocopi Kartu Keluarga (jika ada)

3. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

 

Pengajuan Kartu Keluarga yang rusak

1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

2. Kartu Keluarga Rusak

3. Dokumen pendukung apabila ada perubahan data (Surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati)

4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06) (Apabila ada perubahan)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »