Persyaratan Memcari Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022
Pengajuan Kartu Keluarga yang hilang
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
(Polsek)
2. Fotocopi Kartu Keluarga (jika ada)
3. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
Pengajuan Kartu Keluarga yang rusak
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
2. Kartu Keluarga Rusak
3. Dokumen pendukung apabila
ada perubahan data (Surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati)
4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
- (F-1.06) (Apabila ada perubahan)