Persyaratan Membuat Akta Kelahiran
Adminduk Capil Terbaru Tahun 2022
1. Kartu keluarga ASli
2. Surat keterangan lahir
dari bidan/penolong kelahiran |(apabila tidak punya, diganti SPTJM Kebenaran
data kelahiran) Asli
3. Fotokopi KTP-el pelapor
4. Fotokopi KTP-el orangtua / harus Asli bila
online Desa
5. Fotokopi KTP-el saksi 2 orang / harus Asli bila
online Desa
6. Fotokopi Akta nikah/Akta perkawinan / harus Asli
bila online Desa
7. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
8. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F.2-01)